Home » » Cara Cepat dan Mudah Membuat NPWP Online Terbaru

Cara Cepat dan Mudah Membuat NPWP Online Terbaru

Assalamu'alaikum sobat semuanya, 

Alhamdulillah masih bisa menyapa kalian semoga semuanya dalam keadaan sehat dan bisa menjalankan segala aktifitas sehari-hari.

Kali ini saya akan memberikan artikel tentang Cara Cepat dan Mudah Membuat NPWP Online Terbaru semoga bisa bermanfaat untuk kalian semuanya.

Nah tentu sobat semuanya tahu tentang Pajak? Dalam era sekarang pajak memang wajib untuk kita karena memang tentunya pajak juga untuk kita semua.

Nah sobat semuanya di dalam istilah pajak ada juga yang namanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Apakah Sobat tahu apa itu NPWP?

Cara Cepat dan Mudah Membuat NPWP Online Terbaru
Kartu NPWP

APA ITU NPWP?

Apa sobat pernah di suruh buat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai suatu Syarat untuk melamar pekerjaan dimana pun. Ya tentunya, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu Menurut peraturan yang berlaku setiap orang Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan otomastis menjadi wajib pajak sudah memiliki hak dan kewajiban. 

Salah satunya saja, adalah membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kewajiban pemegang NPWP sendiri adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui surat pemberitahuan (SPT) tahunan, serta menyetorkan pajaknya sesuai besaran yang berlaku.

Nah sobat semuanya, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memiliki angka yang terdiri atas 15 digit angka yang berfungsi sebagai kode unik yang ditentukan oleh kantor pajak, yang mampu menjamin data perpajakan agar tidak tertukar oleh orang lain.

Bagi Sobat semuanya yang sudah berpenghasilan dan belum memiliki NPWP perorangan, ya saya sarankan untuk secepatnya membuatnya secara offline di kantor pajak terdekat atau pun secara online.

Barang kali dengan kesibukan sobat semuanya, saya sarankan juga untuk online saja cukup duduk manis depan laptop dengan mengisi beberapa form isian yang tertera di web pajak dan sobat semuanya bisa sambil ngopi-ngopi biar gak panik..hhehehe...

Dan sobat semuanya, setelah kita mengisi dengan benar, sobat tinggal menunggu dirumah, karena kartu NPWP  (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dikirim via pos yang akan mengirimkan langsung ke alamat kita yang sesuai pada isian yang sobat isi.

Berikut link untuk mendaftarkan NPWP  (Nomor Pokok Wajib Pajak) 

https://ereg.pajak.go.id/daftar

Semoga tulisan ini  tentang Cara Cepat dan Mudah Membuat NPWP Online Terbaru bisa bermanfaat untuk sobat semuanya dan bisa mendapatkan kartu NPWP secara online dan tentunya mudah untuk kita gunakan.

Thanks for reading & sharing Gararoblog

Previous
« Prev Post

2 komentar:

  1. NPWP , penting mas. apa lagi keperluan untuk membeli sebuah rumah untuk KPR . atau urusan administrasi lainnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. iyahh mas, perlu sekali mas fajar tentunya dengan adanya npwp ini kita juga bisa digunakan entah dengan masalah KPR, dengan sertifikasi dll

      makasih mas fajar sudah mampir..hhehe

      Hapus

Cari Blog Ini

Popular Post

Pengikut

Total Tayangan Halaman